Apabila terdapat kelebihan dana, maka Bank akan mengembalikan dana tersebut kepada Nasabah tanpa kewajiban Bank untuk membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun juga. Hak-hak Bank Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk dengan cara apapun memindahkan, mengalihkan/ menyerahkan baik sebagian atau seluruhnya hak-haknya selaku kreditur kepada https://pinjaman.2022.co.id/daftar-tabel-pinjaman-kur-permata-2022.html