Jika proses aktivasi sudah selesai, segera login ke sistem e-Registration dengan memasukkan electronic mail dan password yang telah dibuat sebelumnya. Kamu juga bisa mengklik tautan yang ada di dalam electronic mail aktivasi Dirjen Pajak. Langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun dari pendaftaran e-Registration tersebut dengan cara: Hal ini tidak bisa! https://selingkaran.com/1885/pengertian-dan-cara-daftar-npwp-online/