Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Berdasarkan kedua peristiwa di atas, maka hukum secara fikih, kondisi keamanan merupakan salah https://cristianxvqps.pages10.com/A-Simple-Key-For-jadwal-keberangkatan-haji-departemen-agama-Unveiled-47922334