1

The Basic Principles Of pendirian koperasi serba usaha

News Discuss 
Dalam sebuah Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Expert perekonomian nasional. Dengan kedudukan koperasi tersebut, maka oleh karena itu koperasi dianggap harus mempunyai departemen / kementerian khusus dalam sebuah kabinet. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan https://syaratpendiriankoperasibr03568.anchor-blog.com/7481131/top-contoh-akta-pendirian-koperasi-serba-usaha-secrets

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story