Mengurus proses balik nama lewat PPAT memang lebih mudah dibanding mengurusnya secara mandiri. Jika memutuskan untuk mengurus lewat PPAT, sebelum membuat permohonan ke BPN, ada sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan, yakni: Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Disclaimer : Hasil di https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/